BAB VII
AL-QUR’AN
7. Memahami ayat-ayat al
Qur’an tentang pengembangan IPTEK
7.1 Membaca Q.S. Yunus
:101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
7.2 Menjelaskan arti Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah
:164
AL-QURAN
A.
Surat
Yunus Ayat 101
a. Membaca dengan fasih surat Yunus Ayat 101
“Katakanlah:
"Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat
tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi
orang-orang yang tidak beriman".
b.
Penerapan Ilmu Tajwid Surat Yunus
Ayat 101
c.
Isi kandungan Q.S Yunus : 101
Adanya
langit dan bumi serta segala isinya merupakan tanda kekuasaan Allah. Kita
harusmemikirkan bahwa itu semua adalah sarana untuk menggali ilmu pengetahuan
danteknologi (IPTEK).
Untuk
dapat menembus alam perlu adanya kekuatan berupa ilmu pengetahuan
danteknologi. Oleh karena itu, sebagai orang beriman kita harus mencari dan
meningkatkanilmu pengetahuan, baik umum maupun agama, termasuk teknologi.
Apabila
memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi maka kita dapat melakukan
perubahandunia yang lebih maju.
Jelasnya, ayat di atas menjelaskan
bahwa dengan adanya langit dan bumi, menuntut orang yang beriman untuk
menggali ilmu pengetahuan dan teknologi agar la mampu melakukanperubahan di dalam
dunia ke arah yang lebih maju. Jangan seperti orang yang tidak berimankarena
mereka tidak memanfaatkan hal itu untuk mengembangkan ipteknya.
d.
Perilaku
yang Mencerminkan Isi Surat Yunus: 101
Predikat pelajar sebenarnya
memiliki nilai-nilai khusus dan penghargaan. Tuhan telahmengangkat derajat
orang yang berilmu pengetahuan. Kegiatan utama seorang pelajar adalahbelajar,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Di samping itu, mereka selalu
melatihkecerdasan otak dan moreka selalu mendidik kehalusan pribadinya.
Karena tiap hari akal selalu
dilatih untuk berkembang, maka pelajar selalu mempunyaikreativitas dan selalu
berpikir untuk menemukan hal-hal yang baru di segala bidang. Ayat Al-Qur’an
sangat besar faedahnya dalam hal ini, seperti tertera dalam ayat: QS. Adh-Dhuhaa: 4 (http://quran.com/93/4
)
“Dan
sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang
(permulaan).”
B. Al-Baqarah
Ayat 164
a.
Membaca dengan fasih surat Al- Baqarah :164
Q.S AL- BAQARAH: 164
“Sesungguhnya dalam
penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang
berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah
turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi
sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan,
dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi;
sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang
memikirkan.”
b. Penerapan
Ilmu Tajwid Surat Al- Baqarah : 164
c.
Isi kandungan Q.S Al- Baqarah :
101
Allah
menciptakan alam dan seisinya untuk kepentingan manusia karena manusia
telahdijadikan sebagai khalifah di muka bumi.
Sebagai
khalifah dibumi, manusia diberi bekal ilmu dan teknologi bukan materi
kebendaan ataupun keturunan yang jadi pegangan.
Allah
menurunkan air hujan sehingga tanah yang tadinya tandus menjadi subur.
Kemudian dengan teknologi, tanah tersebut ditanami berbagai jenis tumbuhan
yang sangat berguna bagi kehidupan manusia.
Penemu-penemu
islam bidang Teknologi.
a. Jabar al-Isbilly, 1197 M (penemu
ilmu aljabar).
b. Ibnu Juljul (ahli tanaman
obat-obatan).
c. Abu Ja’far ibnu Al-Jazzar
(Kedokteran).
d. Abdullatif Al-baghdadi (Ahli
Anatomi).
e. Ibnu sina (Ahli Anatomi dan
Kedokteran).
f. Zakariya Qazwini (Ahli jantung dan
Otak).
g. Hamdullah Al Mustaufi al Qazwini
(Ahli anatomi).
h. Ali bin Isa ( Ahli anatomi mata).
i.
Biruni
(ahli Astronomi).
j.
Tsabit
ibnu Qurrah ( Ahli Matematika).
k. Ibnu alhaitsam (Ahli Optik).
l.
Al
Kindi ( Ahli Fisika ).
Masih banyak lagi ahli-ahli dalam
bidang ilmu lain yang merupakan hasil dari pengembangan cara berpikir.
Semakin terbuka rahasia alam raya ini, kita akan semakin dapat mengagumi
alangkah tingginya ilmu dan hukum Allah yang berlaku pada alam raya ini. Maka
dari dalam jiwa akan memantulkan ucapan : ya Allah Tuhan kami, tiada Engkau
ciptakan semua ini dengan sia-sia.
.
Demikian pula Allah menurunkan air
hujan. Dengan air hujan, tanah yang tadinya tandus menjadi gembur. Kemudian
dengan teknologi, tanah tersebut ditanami dengan berbagai macam tumbuhan dan
hasilnya sangat berguna bagi kehidupan manusia. Di samping itu, dimuka bumi
ditebarkan berbagai macam hewan yang merupakan tanda-tanda ke-Esaan dan kebesaran
Allah.
Jadi
jelasnya, kita menyadari bahwa bumi yang mati tidak dapat kita manfaatkan
jika kitatidak mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai. Oleh
sebab itulah, kita tidak dapat lepas dari tuntutan untuk mencari ilmu,
apalagi kalau kita ingat bahwa ilmu hanya diberikan kepada manusia karena
adanya kelebihan manusia dari makhluk lain, yaitu berupa akal.
d.
Perilaku
yang Mencerminkan Isi Surat Al- Baqarah :164
Pada zaman Umar bin Khattab, ada seorang sahabat yang
tekun beribadah di masjid.Setiap kali Umar bin Khattab datang ke masjid,
sahabat tadi sudah ada di dalam masjid, dan setiap kali Umar pulang dari
masjid, sahabat tadi masih ada di dalam masjid. Pada suatu saat, Umar bin
Khattab bertanya kepada sahabat tersebut:
Umar : "Sahabatku. mengapa
kamu setiap kali selalu di dalam masjid?
Apakahkamu punya hajat sehingga kamu selalu beribadah di masjid?"
Sahabat : "Saya ingin
mempunyai emas."
Umar : " Allah tidak akan
menurunkan emas dari langit, tapi Allah menurunkan air hujan.Dengan air hujan
itu, tanah yang tandus menjadi gembur. Jika tanah itu kamu olah, kamu tanami
dengan berbagai tumbuhan yang bermanfaat, kemudian hasilnya kamu jual,
barulah hasilnya kamu gunakan untuk membeli emas."
Jadi, untuk mendapatkan rezeki dari
Allah, kita harus berusaha sesuai dengan keahlian yang kita miliki dan
kemampuan yang ada. Tidak cukup hanya dengan beribadah kepada-Nya.
LATIHAN
1. Jelaskanlah
isi kandungan Al-Qur'an surat Yunus ayat 101?
2. Jelaskanlah
isi kandungan Al-Qur’an surat Al-Baqrah ayat 164?
3. Sebutkan
penemu-penemu Islam dalam bidang teknologi?
4. Jelaskan
perilaku yang mencerminkan sesuai Q.S. Yunus : 101?
5. Jelaskan
perilaku yang mencerminkan sesuai Q.S. Al-Baqarah : 164 ?
BAB VIII
AQIDAH
8.
Meningkatkan keimanan kepada Qadha’
dan Qadhar
8.1
Menjelaskan tanda-tanda keimanan kepada Qadha dan Qadhar
8.2
Menerapkan hikmah beriman kepada Qadha dan Qadhar
IMAN KEPADA QADHA DAN QADHAR
A.
Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadhar
Menurut bahasa, Qadha memiliki beberapa pengertian, yaitu : hukum, ketetapan,
perintah, kehendak, pemberitahuan, atau penciptaan. Menurut istilah aqidah, Qadha adalah ketentuan atau aturan
dari Allah swt. Sedangkan arti Qadhar
menurut bahasa adalah kepastian, peraturan, dan ukuran. Adapun pengertian
menurut istilah aqidah adalah perwujudan dari ketentuan-ketentuan Allah swt.
Yang telah ada sejak zaman ajali.
“Tiada suatu
bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri
melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami
menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
Beriman kepada
Qadha dan Qadhar, artinya mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa
Allah swt. telah menentukan semua ketentuan-ketentuan mengenai apa saja yang
harus diwujudkan kepada makhluknya dan melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan tersebut. Artinya, Allah telah menentukan terhadap makhluknya atas
segala sesuatu yang akan terjadi, baik di dunia maupun di akhirat. Rencana
dan ketentuan ini hanya Allah yang membuat, oleh karena itu hanya Allah yang
mengetahuinya.
Katakanlah: "Sesungguhnya
aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu
mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya
disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia
menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".
Qadhar merupakan pelaksanaan dari
rencana Allah atau sering juga disebut takdir, yaitu ketentuan Allah swt.
yang telah berlaku atau telah terjadi. Takdir selalu sesuai dengan apa yang
telah menjadi Qadha atau undang-undang ketentuan Allah (sunnatullah). Hidup,
mati, rezeki, dan jodoh seseorang adalah contoh takdir Allah swt.
Karena itu walaupun setipa manusia
telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam
menunggu nasib tanpa berusaha atau berikhtiar. Manusia tetap berkewajiban
untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak akan datang sendirinya.
“Sesungguhnya
Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
B.
Hubungan
Qadha dan Qhadar dengan Ikhtiar dan Tawakal
Terjadinya
atau tidak terjadinya sesuatu itu pasti ada sebabnya. Ada sebab yang
merupakan gharizah ( insting bakat pembawaan lahir), seperti perasaan lapar
yang menyebabkan kita makan, mengantuk menyebabkan kita tidur, dan
sebagianya. Gharizah itu tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk memilih
selain untuk memenuhi keinginannya.
Ada lagi sebab yang merupakan hasil
ikhtiar kita sendiri. Seperti ketekunan dan keuletan kita belajar menyebabkan
kita banyak ilmu. Kiata memilih kebiasaan bekerja keras dan tekun belajar
menyebabkan kita menjadi orang kaya dan sebagainya. Akan tetapi jumlah
kekayaan dan mutu ilmu pengetahuan yang diperolah tergantung pula pada
kekuatan daya pilih (ikhtiar) dan kecerdasan yang diberikan Allah swt. sesuai
dengan ketentuan Qadha dan Qadhar.
Mengenai hubungan antara Qadha dan
Qadhar dengan ikhtiar ini, para ulama berpendapat, bahwa takdir itu ada dua
macam:
1. Takdir
Muallaq
Yaitu takdir yang
erat kaitannya dengan ikhtiar manusia.
Contoh : Jika seorang
ingin lulus dalam ujian, maka ia harus belajar bersungguh-sungguh.
2. Takdir
Mubram
Yaitu takdir yang
terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak dapat
ditawar-tawar lagi oleh manusia.
Contoh : Kematian.
C. Fungsi
Iman kepada Qadha dam Qadhar
Beriman kepada Qadha
dan Qadhar mengandung beberapa fungsi, di antaranya:
1. Tawadu,
artinya tidak sombong ketika memperolah kebahagiaan atau keberhasilan
cita-citanya. Kebahagiaan dan keberhasilan cita-cita itu sudah ditentukan
oleh Qadha dan Qadhar Allah, tidak hanya dari hasil ikhtiar dan usaha
sendiri.
2. Tidak
mudah putus asa jika mengalami kegagalan. Kita sadar bahwa manusia hanya
berusaha atau berikhtiar dan usaha sendiri.
3. Mendorong
diri untuk bertawakal setelah berikhtiar. Kemampuan manusia berikhtiar
sangatlah terbatas. Setelah berikhtiar sekuat tenaga, maka bertawakallah
kepada Allah dengan berdoa kepada-Nya semoga ikhtiar kita berhasil sesuai
dengan apa yang tertulis dalam laulul mahfudz.
4. Menumbuhkan
kesadaran bahwa alam semesta dan segala isinya berjalan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Allah swt. kesadaran yang demikian dapat mendorong umat
manusia untuk mengadakan usaha-usaha penelitian terhadap setiap makhlik Allah
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, barang tambang, dan gas.
5. Menenangkan
jiwa. Oarang yang beriman kepada Qadha dan Qadhar senatiasa mengalami
ketenaganga jiwa dalam hidupnya, sebab
ia selalu merasa puas dengan apa yang ditentukkan Allah kepadanya. Jika
beruntung atau berhasil, ia bersyukur. Jika musibah atau gagal, ia bersabar
dan berusaha lagi. Sebagiman firman Allah dalam Q.S. Al-Fajr : 27-30 (http://quran.com/89/27-30)
“Wahai jiwa yang
tenang.(27), Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi
diridhai-Nya.(28), Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku,(29),
masuklah ke dalam surga-Ku.(30).”
LATIHAN
1. Qadha
menurut bahasa adalah…
2. Qadha
menurut istlah adalah…
3. Qadhar
meurut bahasa adalah…
4. Sebutkan
dan jelaskan fungsi iman kepada Qadha dan Qadhar!
5. Jelaskan
hubungan Qadha dan Qadhar dengan ikhtiar dan tawakal!
BAB IX
STANDAR
KOMPETENSI
9.
Membiasakan Perilaku Terpuji
KOMPETENSI
DASAR
9.1
Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
9.2
Menampilkan contoh perilaku persatuan dan kerukunan
9.3
membiasakan perilaku persatuan dan kerukunan
A.
PERSATUAN
Dari segi bahasa “persatuan” berarti gabungan, ikatan atau kumpulan.Sedangkan
menurut istilah persatuan adalah
kumpulan individu manusia menjadi satu. Agama Islam memberikan pengertian persatuan dengan ukhuwah, yaitu solidaritas
dalam kebaikan.
Persatuan
dalam ajaran Islam secara umum disebut ikhwan yaitu persaudaraan,
secara umum disebut ukhuwah Islamiyah yaitu persaudaraan dalam Islam
(saudara sesama manusia dan saudara seagama) Ditegaskan dalam firman Allah QS
Al-Hujarat : 9
“Dan kalau ada dua
golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan
antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang
lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara
keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Jelas bahwa persaudaraan
menyebabkan orang dapat berbuat damai dan dengan perdamaian maka persatuan
dan kesatuan umat akan bisa juga kita wujudkan. Tanpa persatuan orang akan
mudah bertindak semena-mena terhadap sesama bahkan terhadap yang segama
sekalipun. Bagaimana seseorang atau bangsa berbuat persatuan sementara
kedamaian dan persaudaraan tidak bisa diciptakan.
·
Peranan
Persatuan Umat Islam dalam Pembangunan dan Mempertahankan Negara Indonesia
a.
Nilai Persatuan bagi Kepentingan Bangsa dan Agama dalam
Rangka Menuju Masyarakat Adil dan Makmur.
Dalam kehidupan berbangsa, persatuan merupakan scndi
kekuatan yang paling ampuh. Bagi umat Islam, persatuan harus digalang melalui
jalur intern terlebih dahulu, untuk memperkuat Islam. Sedangkan sebagai warga
negara harus menggalang persatuan untuk memperkuat bangsa dan negara.
Apabila
persatuan benar-benar terwujud dalam suatu hangsa yang berada dalam suatu
negara, upaya menciptakan pengembangan dalam bidang ekonomi, pendidikan,
sosial, ketahanan, dan bidang lainnya akan mudah direalisasikan.
Dalam
pengembangan ekonomi bagi bangsa dan negara, upaya pertama yang dilakukan
adalah persatuan terlebih dahulu. Suatu bangsa yang tidak bersatu akan sulit
mengembangkan ekonominya. Tetapi, apabila persatuan itu ada, akan mudah dalam
mengembangkan ekonomi. Sebab, dalam kondisi bangsa yang bersatu, maka akan mudah
diajak kompromi, bermusyawarah untuk saling membantu, saling mengisi, dan
bekerja sama.
Demikian
pula dalam pengembangan pendidikan, unsur pertama yang mendukung adalah
persatuan. Dalam bidang ekonomi dan pendidikan persatuan merupakan unsur yang
dominan, dalam bidang ketahanan, persatuan adalah unsur yang lebih dominan.
Tidak mungkin suatu perceraian akan merupakan landasan kekuatan dalam
pertahanan. Pasti persatuan itulah yang dijadikan dasar dari pada ketahanan.
Negara akan kuat apabila persatuan bangsanya terjamin. Ketahanan negara akan
lebih lestari jika persatuan rakyatnya terus berjalan.
Demikianlah,
betapa pentingnya persatuan dalam suatu bangsa dalam rangka melestarikan
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial, agama, ketahanan, dan lain sebagainya
sehingga dengan wujud persatuan dalam segala aspek kehidupan akan menuju
masyarakat yang adil makmur yang diridhai oleh Allah. Juga merupakan langkah
menuju terciptanya Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Gafur.
b.
Nilai Persatuan
Bagi Kepentingan Dunia Islam Secara Keseluruhan.
Dalam
ajaran Islam sebenarnya konsep persatuan telah ada, yaitu setiap orang yang
beriman adalah bersaudara. Semua muslim yang ada di dunia, baik di Afrika,
Asia, Amerika, ataupun Australia adalah bersaudara.
Memang
persaudaraan kadang tidak mesti akan mewujudkan persatuan. Tetapi, maksud dan
hakikat persaudaraan di dalam Islam adalah sebagai ujung tombak dalam
persatuan. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah hadis yang berbunyi: "Bahwa
umat Islam adalah bagaikan sebuah bangunan, antara sebagian yang satu dengan
sebagian yang lainnya saling menguatkan ".
Demikian
pula dalam hadis yang lain: "Dan barang siapa memberikan jalan keluar
bagi saudarannya sesama muslim, Allah akan memberikan jalan keluar baginya
dari kesulitan, di mana pertolongan itu sangat diperlukan di hari
kiamat".
Penerapan
ajaran-ajaran itu akan memberikan dampak positif. Sebagai konsekuensi logis
dari ajaran itu memberikan dampak persatuan bagi kehidupan umat Islam.
Apabila satu umat Islam disakiti, umat Islam lainnya akan merasa sakit pula.
Persaudaraan yang demikian akan sangat besar andilnya untuk mewujudkan
persatuan dalam dunia Islam.
Apabila
persatuan sudah dapat diwujudkan, umat Islam di berbagai negara akan merasa
terpanggil untuk kepentingan bersama. Demi kemajuan umat secara keseluruhan,
maka negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam, akan saling menolong, saling membantu, dan bekerja sama
antara satu dengan yang lainnya, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan,
politik, sosial, pertahanan, dan lain sebagainya.
Dengan
modal persatuan itulah upaya menuju kekuatan dan ketahanan umat akan mudah
direalisasikan. Karena antara yang satu dengan yang lainnya merasa
bertanggung jawab atas terwujudnya kekuatan dan ketahanan itu. Lebih dari itu
adalah bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupan umat Islam di seluruh
dunia.
Dengan
demikian, umat Islam di seluruh dunia akan menjadi umat yang satu, umat yang
berwibawa, yang mempunyai kharisma tinggi, dan mampu menunjukkan yang terbaik
bagi dunia.
Macam dan Cara meningkatkan
Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
1. Dalam segi bahasa, yakni
menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar
disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
2. Dalam segi ucapan salam, yakni
menggunakan ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan
“Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
3. Dalam segi tanah air, yakni dimana
saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara
yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara
adil dan manusia.
4. Dalam segi toleransi aqidah, yakni
tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak
memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah
urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”.
Hikmah persatuan atau Ukhuwah
Islamiyah adalah :
1. Terciptanya persatuan dan
kesatuan, sehingga suasana kebersamaan tercermin tentram, damai penuh
kekeluargaan. Satu sama lain saling menghargai dan mengalah. Prestasi semakin
meningkat karena adanya saling membantu.
2. Memperkukuh aqidah dan keyakinan
kepada Allah .
3. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah yang
kuat dan 3 kerukunan umat di Indonesia.
4. .Menjalin rasa kesetiakawanan
sosial.
B.
KERUKUNAN
Kerukunan berasal dari kata
dasar “rukun” yang berarti baik, damai, tidak bertengkar, bersatu hati dan
sepakat. Kerukunan dalam Islam diberi istilah “tasamuh ” atau toleransi.
Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial
kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah
telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits.
Kerukunan merupakan syarat utama
adanya persatuan, modal utama terwujudnya ketentraman, kedamaian dan
kesejahteraan. Sebaliknya perselisihan berakibat kehancuran.
Ada tiga bentuk kerukunan hidup
umat beragama yang disepakati. Tiga bentuk kerukunan ini dikenal dengan
istilah Tri Kerukunan hidup beragama, yaitu:
1. Kerukunan
intern umat manusia.
2. Kerukunan
antar umat beragama.
3. Kerukunan
antar umat beragama dan pemerintah.
1.
KERUKUNAN
INTERN UMAT MANUSIA
Sikap
hidup Muslim dan pribadi seorang Muslim adalah manifestasi dari imannya. Oleh
sebab itu, seseorang yang benar-benar beriman kepada Allah serta melaksanakan
segala perintah-Nya sudah barang tentu pribadinya akan dihiasi dengan cahaya
iman, perbuatan dan tata hidupnya sangat baik dan terpuji.
Salah
satu ciri orang beriman ialah adanya rasa kasih sayang sesama hamba Allah
sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw :
(ملسم
و ىراخبلا هاور) لاَ ُيْؤ مِنُ اَ َحدُ كُْم حَتَّى ُيحِبَّ لاَ خِْيهِ مَا
ُيحِبُّ لن َفْسِهِ
“Tidak beriman seseorang di antara
kamu sehingga ia mencintai saudaranua sebagaimana ia mencintai
diri sendiri”(HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut
keterangan hadits di atas, kasih sayang sesama hamba Allah atau lebih tegasnya
sesama Muslim merupakan ukuran iman. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
penyakit yang sangat berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat ialah hilangnya
rasa kasih sayang dan persaudaraan. Itulah salah satu sebab diangkatnya para
utusan Allah dan itu pulalah sebabnya pentingnya manusia beragama.
Islam
sebagai agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan nasehat bagi
orang-orang yang berada dalam kesesatan, sebagaimana sabda Rasulullah :
اَ
لدِّ ْينُ النَّصِْيَحةُ ( رواه مسلم)
“Agama adalah nasehat”
Islam
memberikan nasehat kepada umatnya bahwa sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah
sementara dan merupakan permainan yang memperdayakan, sebagaimana tertera
dalam firman Allah QS. Ali Imran : 185
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan
mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.
Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh
ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang
memperdayakan.”
Kerukunan intern umat beragama sudah dilakukan sejak zaman
Rasulullah, firman Allah dalam QS. Al-Fath : 29.
“Muhammad itu adalah
utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap
orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka
ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka
tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka
dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang
mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi
besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati
penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir
(dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan
pahala yang besar.”
Jadi jelas bahwa cara melakukan kerukunan terhadap seagama
yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta orang Mukmin,
yaitu :
1.kasih sayang seama Muslim
2.senada dalam berfikir
3.seirama dalam langkah untuk
mencari karunia dan ridha-Nya.
Seiring
kita menyaksikan kemunduran umat Islam karena umatnya tidak berani menegakkan
kebenaran dan tidak tegas terhadap orang kafir. Orang Muslim justru
mempertajam perselisihan paham antarsesama Muslim yang bersifat khilafiyah
dan ibadah sunnah, sementara yang durhaka terhadap Allah dibiarkan begitu
saja.
Padahal yang terpenting dan termulia
di sisi Allah kualitas ketaqwaannya. firman Allah dalam QS. Al-Hujurat : 13
“Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
2.
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Dinegara
kita tidak dibenarkan sikap dan perbuatan melawan atau antiagama dan tidak
dibenarkan paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara
Republik Indonesia harus percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia wajib saling menyayangi dan tidak berbuat dengki dan dendam,
kerusuhan dan memaksakan keyakinan kepada umat lainnya. Itulah yang menandai
kita hidup beragama dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hidup
rukun dan bertoleransi tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu dan yang
lainnya dicampuradukkan. Dengan
toleransi tersebut diharapkan terwujudnya ketenangan,
saling menghormati dan saling
menghargai, hal itu akan mewujudkan perikehidupan yang
rukun, tertib dan damai, sehingga
dengan keadaan yang demikian itu dapat terlaksana
pembangunan bangsa
Berdasarkan
uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa manusia Indonesia wajib menjunjung
tinggi perasaan dan sikap toleransi antarumat beragama. Dalam kehidupan
bangsa Indonesia yang merdeka dan ber-Pancasila, usaha memaksakan suatu agama
tidak dibenarkan. Setiap warga negara Republik Indonesia bebas memeluk agama
dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Perikehidupan
agama yang rukun dan penuh toleransi merupakan cermin pengakuan hak-hak asasi
manusia.
Hal
tersebut pernah dilakukan Nabi Muhammad saw. ketika ditawarkan oleh umat
nonMuslim untuk saling bergantian beribadah, seminggu beliau diajak beribadah
dengan mereka orang kafir, seminggu berikutnya mereka akan beribadah sesuai
dengan ajaran beliau, yakni Islam. Tetapi Nabi Muhammad tidak langsung
menerima atau menolak, tidak mungkin karena hubungan beliau dengan mereka
dalam kemasyarakatan (muamalah/sosial) sudah terjalin intim. Jika menerima,
lebih tidak mungkin, maka turunlah wahyu Allah untuk menegaskan peristiwa
tersebut QS. Kafirun
“Katakanlah: "Hai orang-orang
yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan
penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa
yang kamu
sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku".
Kesimpulan
surah tersebut adalah masalah Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi
maslah ibadah dan aqidah tidak boleh dicampur adukkan. Dengan beribadah
masing-masing itulah kerukunan antarumat beragama tetap utuh dengan
menumbuhkan rasa tenggang sara, sebagaimana butir-butir Pancasila. Atau
disebut toleransi dalam agama yakni membiarkan orang lain beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing, selama tidak menganggu kita.
3.
KERUKUNAN ANTARA UMAT BERAGAMA DAN
PEMERINTAH
Kerukunan
umat beragama dengan pemerintah dijelaskan dalam firman Allah dalam sebuah
surah An-Nisa’ ayat 59 :
” Hai orang-orang yang beriman,
ta`atilah Allah
dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.”
Kerukunan umat beragama dengan
pemerintah terealisasikan dengan mentaati segala peraturan yang dikeluarkan
pemerintah, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Jalinan kerjasama antara umat dengan umarah dalam membina untuk mentaati
perintah Allah , rasul dan umara (pemimpin) diantaramu.
Dengan
demikian kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik
jika dapat saling mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang
mengelola artinya pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental
spriritualnya.
Jelas
bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat damai dan dengan
perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga kita wujudkan.
Macam dan Cara meningkatkan Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
1. Dalam segi bahasa, yakni
menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar
disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
2. Dalam segi ucapan salam, yakni
menggunakan ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan
“Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
3. Dalam segi tanah air, yakni dimana
saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara
yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara
adil dan manusia.
4. Dalam segi toleransi aqidah, yakni
tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak
memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah
urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”
Kerukunan
terhadap seagama yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta
orang Mukmin, yaitu :
·
kasih
sayang seama Muslim
·
senada
dalam berfikir
·
seirama
dalam langkah untuk mencari karunia dan ridha-Nya.
Masalah
Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi maslah ibadah dan aqidah tidak
boleh dicampur adukkan. Dengan beribadah masing-masing itulah kerukunan
antarumat beragama tetap utuh dengan menumbuhkan rasa tenggang sara,
sebagaimana butir-butir Pancasila.
Kerukunan
antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik jika dapat saling
mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang mengelola artinya
pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental spriritualnya.
LATIHAN
1. Sebutkan dan jelaskan macam dan cara
meningkatkan Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah!
2. Sebutkan tiga
bentuk kerukunan hidup umat beragama yang disepakati?
3. Tulislah
kembali surat An-Nisa ayat 59!
4. Sebukan kerukunan terhadap seagama
yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta orang Mukmin?
5. Tuliskan arti Q.S. Al- Fath ayat
29!
BAB
X
AKHLAK TERCELA
STANDAR KOMPETENSI
10. Menghindari Perilaku Tercela
KOMPETENSI DASAR
10.1 Menjelaskan Pengertian
Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.2 Menjelaskan Contoh perilaku
Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.3 Menghindari Perilaku Isyrof,
Tabzir, Ghibah, dan Fitnah dalam Kehidupan Sehari- hari.
AKHLAK
TERCELA
Akhlaq merupakan suatu sistem nilai
yang dikembangkan berdasarkan kebaikan, dengan demikian akhlaq berusaha
mencegah keburukan yang bisa mengakibatkan mala petaka dan bencana bagi
seluruh umat manusia.
Berikut beberapa akhlak yang tercela,
yakni:
1. Isyrof
yaitu berlebih-lebihan.
2. Tabzir
yaitu boros.
3. Ghibah
yaitu berguncing.
4. Fitnah
yaitu menuduh orang lain berbuat keburukan untuk menjatuhkan kehormatannya.
A.
ISYROF
Isyrof adalah berlebih-lebihan.
Contoh
Israf yang tampak nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah budaya
konsumerisme atau pemakaian barang-barang hasil industri yang melanda
masyarakat Indonesia dewasa ini. Orang membeli suatu barang hanya untuk
bergaya, bermegah-megah dan untuk dipamerkan kepada orang lain. Padahal harta
benda yang dibelanjakan seperti itu tidak akan membawa berkah bahkan akan
mendatangkan bahaya dan malapetaka.
Allah
telah memberikan pelajaran kepada manusia akibat dari sikap hidup yang
bermegah-megah dengan harta benda. Contoh itu terdapat dalam kisah Qarun yang
hidup pada zaman Nabi Musa . Kisah tersebut Allah ceritakan kembali dalam QS.
Al-Qashash ayat 79 :
“Maka keluarlah Karun
kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki
kehidupan dunia: "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang
telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai
keberuntungan yang besar".
Qarun adalah orang yang kaya raya. Ia memiliki kekayaan
yang banyak sekali, sehingga kunci-kunci tempat perbendaharaan hartanya hanya
bisa diangkut oleh orang-orang kuat. Akan tetapi Qarun terlalu
membangga-banggakan hartanya. Ia menjadi Takabur dan menyombongkan diri.
Karena kesombongan dirinya itulah Allah menurunkan siksaan kepada Qarun. Ia
terkubur dengan hartanya hidup-hidup bersama seluruh harta bendanya.
Sedangkan sifat takabur dan menyombongkan diri dilarang oleh agama Islam
sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa : 36 yang berbunyi:
“Sembahlah Allah dan
janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah
kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu
sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
sombong dan membangga-banggakan diri,”
Dan dalam Q.S Lukman ayat 18 yang berfirman:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia
(karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan
diri.”
B.
TABZIR
Tabzir
berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti berlebihan atau boros. Menurut
Terminologi berarti Mubazir yang mengandung maksud, yaitu sikap menghamburkan
harta pada hal yang tidak berguna bagi diri dan orang lain dan tidak diridhai
oleh Allah serta bahkan bisa merusak diri dan orang lain. Sebagaimana firman
Allah QS. Al-Isra’ : 26-27 :
“Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan
orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu)
secara boros.(26), Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.(27).”
Berdasarkan
ayat di atas, Allah melarang orang Islam bersikap boros dalam penggunaan
nikmat Allah, berfoya-foya dan
mengeluarkan harta benda kepada sesuatu yang tidak
bermanfaat bahkan kepada yang
dapat merusak diri dan orang lain bahkan membelanjakan
kepada yang diharamkan. Pada akhir
ayat dilanjutkan bahwa perbuatan itu termasuk
perbuatan syaithan, maka jauhi
kalau tidak mau termasuk saudara-saudara syaithan.
Berlebih-lebihan
dan boros bukan karakter Muslim, karena orang Muslim itu selalu sederhana
dalam makanan dan berpakaian serta tempat tinggal. Islam melarang boros dalam
hal makan dan minum serta tempat tinggal, karena sebab boros akan menyeret
orang kepada kebinasaan dan kehinaan. Allah berfirman : QS. Al-‘Araf:31
“Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Adapun
kiat-kiat untuk menjauhi perilaku yang berlebihan atau boros diantaranya
sebagai berikut :
1. Apabila ada kelebihan uang
terlebih dahulu ditabungkan sisanya baru untuk keperluan sehari-hari.
2. Apabila
mau belanja lebih baik dicatat terlebih dahulu dan apa yang dicatat itulah
yang dibeli.
3. Fikirkan terlebih dahulu kegunaan
dan manfaat benda yang dibeli apakah betul-betul diperlukan dan tahu cara
penggunaannya.
4. Benda yang sudah dibeli apabila
sudah siap digunakan, bersihkan dan simpan dengan baik dan apabila diperlukan
dapat dipergunakan lagi.
5. .Ingatlah selalu bahwa perbuatan
boros dan mubazir itu merupakan perbuatan yang diharamkan di dalam agama
Islam.
6. .Ingat juga bahwa perbuatan boros
dan mubazir itu suatu dosa dan termasuk saudara syaithan.
7. .Kalau memang ingin berbelanja
juga dan penggunaannya sebentar saja, baiknya diinfakan atau diwakafkan
kepada orang yang memerlukan benda itu.
C.
GHIBAH
Ghibah
berarti mengunjing, maksudnya membuka aib/cela/cacat/keburukan orang lain
agar orang tersebut terhina dan terkucil serta teraniaya dari lingkungan
sekitarnya. Hal ini disebut juga dengan gosip, yaitu menceritakan sesuatu
yang belum tentu benar sehingga menimbulkan kemarahan dan sakit hati dari
orang yang digosipkan. Perbuatan ini sangat dilarang dalam Islam, karena bisa
mengakibatkan sakit hati dan dendam bahkan akan timbul tindakan kejahatan dan
kezaliman, dan ini suatu dosa. Allah berfirman dalam QS Al-Hujarat : 12 yang
berbunyi :
“Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan
janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang
suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa
jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Sebenarnya orang yang telah terlanjur mengerjakan suatu
kesalahan itu masih ada waktu untuk memperbaiki dirinya, yaitu dengan jalan
taubatkepada Allah, mohon ampun dan mohon bimbingan kepada Allah agar tidak
mengerjakan kesalahan lagi. Maka sangat tercela kalau ada orang yang mencari
kesalahan orang lain dan menyebar luaskan rahasia orang sehingga orang yang
bersangkutan merasa tidak enah hati bahkan bisa sakit hati dan bisa terjadi
permusuhan, dendam dan penganiayaan serta pertumpahan darah.
Kita umat Islam dilarang
mematai-matai orang atau menyelidiki kesalahan orang, tetapi kiga ada kita
menemui orang yang sedang mengejakan kesalahan hendaknya kita segera
mengingatkannya agar perbuatan itu tidak diteruskan dan segera dihentikan.
Jangan sampai terbalik, ada orang berbuat kesalahan kita tidak ingatkan
justru kita sebar luaskan agar didengar orang banyak. Na’uudzubillaahi
mizaliq.
D.
FITNAH
Fitnah
adalah menuduh seseorang melakukan perbuatan dosa dan keburukan yang tidak ia
lakukan dengan tujuan untuk mencelakan atau menjatuhkan kehormatan seseorang.
Menyebar
luaskan kejelekan orang denga tujuan agar orang itu dibenci dan dihina di
tengah masyarakat adalah termasuk dosa besar dan perbuatan itu termasuk
menfitnah atau mengadu domba antar sesama manusia. Perbuatan menfitnah ini
sangat tercela dan terkutuk dalam pendangan agama Islam. Sebab sifat seorang
Muslim itu punya akhlaq mulia, memiliki kepribadian yang luhur, baik tutur
katanya, baik tingkah lakunya, baik antara sesama Muslim atau terhadap orang
yang bukan Muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah : 191 :
“Dan bunuhlah mereka
di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah
mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan,
dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka
memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu),
maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.”
Dalam QS Al-Baqarah : 193
menyatakan lagi :
“Dan perangilah
mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya
semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
Dalam QS Al-Qalam : 10-11 juga
dinyatakan :
“Dan janganlah kamu
ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,(10), yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah,(11).”
Dan untuk mengantisipasi jangan sampai menimbulkan fitnah dalam QS
Al-hujurat : 6
“Hai orang-orang yang
beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka
periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada
suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas
perbuatanmu itu.”
LATIHAN
1. Sebutkan kiat-kiat untuk menjauhi
perilaku yang berlebihan atau boros ?
2. Apa yang dimaksud Isyrof, Tabzir,
Ghibah, dan fitnah!
3. Tulislah Q.S Al –Isra 26-27
beserta artinya!
4. Sebutkan ayat-ayat Al-Quran
mengenai Ghibah?
5. Sebutkan ayat-ayat Al-Quran
mengenai Fitnah?
BAB XI
FIQIH
STANDAR
KOMPETENSI
11.
Memahami Hukum Islam Tentang Waris
KOMPETENSI
DASAR
11.1
Menjelaskan Ketentuan Hukum Waris
11.2
Menjelaskan Contoh Pelaksanaan Hukum Waris
MAWARIS
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mendengar adanya perpecahan, bahkan
pertumpahan darah, antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah harta
waris, sehubungan dengan hal itu, Allah telah menciptakan aturan-aturan
membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan
hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa saja yang membagi harta waris
tidak sesuai dengan hukum Allah maka Allah akan menempatkan mereka di neraka
selamanya. Firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 14:
“Dan barangsiapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya,
niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan.”
Ayat diatas diperjelas dengan
sabda Rosululloh, yang artinya “bagilah
harta waris(pusaka) antara ahli waris menurut kitabulloh Al-Quran”.
A. Pengertian
Ahli Waris
Ahli
waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari seorang yang
meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat bagian harta warisan dari orang yang
meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari
pihak perempuan.
1.
Ahli waris Dari Pihak Laki-Laki
a. Anak laki-laki.
b. Cucu laki-laki ( anak laki-laki
dari anak laki-laki dan seterusnya ).
c. Bapaknya.
d. Kakeknya ( bapaknya bapak dan
seterusnya ).
e. Saudara laki-laki sekandung.
f. Saudara laki-laki sebapak.
g. Saudara laki-laki seibu.
h. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang sekandung.
i.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
j.
Saudara
laki-laki bapak yang sekandung.
k. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki bapak yang sekandung.
l.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
m. Suaminya
n. Laki-laki yang memerdekakan mayat
tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut
ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu:
a. Bapak.
a. Anak laki-laki.
b. Suaminya.
2.
Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
a. Anak perempuan.
b. Anak perempuan dari anak laki-laki
dan seterusnya ke bawah.
c. Ibunya bapak.
d. Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
e. Ibunya.
f. Saudara perempuan sekandung.
g. Saudara perempuan sebapak.
h. Saudara perempuan seibu.
i.
Istrinya.
j.
Wanita yang memerdekakan mayat
tersebut.
Jika semua ahli waris perempuan
ada, yang berhak menerima warisan hanya lima, yaitu:
a. Istri.
b. Anak perempuan.
c. Cucu perempua (anak perempuan dari
anak laki-laki).
d. Saudara perempuan sekandung.
Selanjutnya, jika ahli waris
laki-laki dan ahli waris perempuan semuanya ada, yang berhak mewarisi harta
hanya lima orang saja, yaitu:
a. Suami atau istri.
b. Ibu.
c. Bapak
d. Anak laki-laki
e. Anak perempuan.
Ahli
waris laki-laki ada 14, nomor 1 sampai dengan 13 adalah karena pertalian
darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah. Ahli waris perempuan ada
10, nomor 1 sampai dengan 8 karena pertalian darah, dan nomor 9 karena
pertalian nikah.
Perlu
diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang menyebabkan hak waris dan ada
yang menggugurkan hak waris.
3.
Yang Menyebabkan Hak Waris
·
Adanya
hubungan keturunan (nasab).
Contoh : Jika seorang ayah meninggal, anaknya mendapat
warisan dari ayahnya.
·
Adanya
hubungan perkawinan.
Contoh: Seorang suami meninggal maka istrinya mendapat
warisan dari suaminya.
·
Adanya
hubungan Islam
Jika ahli waris dari yang meninggal tidak ada, harta waris
diserahkan ke baitulmal untuk kepentingan perjuangan Islam.
·
Adanya
hubungan memerdekakan hamba sahaya.
4.
Yang Mengugurkan Hak Waris
·
Perbedaan
agama
Nabi
Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak mewarisi orang Islam atas
orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas orang Islam." (HR.
Jamaah)
·
Murtad
·
Membunuh
Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Yang
membunuh tidak menerima waris dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
·
Perbudakan
Seorang
budak tidak menerima waris dari keluarganya yang meninggal dunia selama ia
belum dimerdekakan.
“Allah membuat
perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak
terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami,
lalu dia menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara
terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi
kebanyakan mereka tiada mengetahui.”
B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Ahli
Waris
Mawaris
adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta
waris. Mawaris disebut juga faraid karena mempelajari bagian-bagian
penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil
harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu
kifayah. Setiap muslim atau muslimah diperintahkan oleh agama untuk
mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya kepada orang lain. Rasulullah.
bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu faraid dan
ajarkanlah dia kepada manusia karena faraid itu separuh ilmu, ia akan
dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari
umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu
faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada
AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian
warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan
sehingga tidak akan terjadi persclisihan atau perpecahan di antara ahli waris
karena pembagian warisan.
Sebab-sebab seseorang dapat
menerima harta warisan menurut islam adalah sebagai berikut:
v Adanya pertalian darah dengan yang
meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke atas dan ke bawah, serta ke atas
dan ke samping.
v Adanya hubungan pernikahan, yaitu
suami atau istri.
v Adanya pertalian agama. Contoh,
jika seorang hidup sebatang kara lalu meninggal, harta warisnya masuk
baitulmal.
v Karena memerdekakan budak (wala').
Sebab-sebab seseorang tidak
mendapatkan harta warisan sebagai berikut :
v Hamba (budak), sebagaimana firman
Allah yang artinya "Allah membuat perempamaan dengan seorang
budak sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu
pun." (QS. An-Nahl: 75)
v Pembunuh, orang yang membunuh tidak
dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah :
"Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang
dibunuhnya." (HR.
Nasa'i)
v Murtad dan kafir (orang yang
keluar dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah
satunya.
Rukun
waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Jika salah satu tidak
ada, tidak terjadi pewarisan.
Rukun warisan ada tiga, yaitu
sebagai berikut :
a) Adanya yang meninggal dunia, baik
secara hakiki atau hukmi.
b) Adanya harta waris.
c) Adanya ahli waris, maksudnya
ketika yang mewariskan meninggal dunia pada saat itu ahli waris hidup, baik
hakiki maupun hukmi.
Pemindahan
hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi atau berlangsung jika memenuhi
syarat-syarat seperti berikut ini :
a) Matinya mawaris, orang yang akan
mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki, hukmi, maupun takdiri.
b) Hidupnya waris, ahli waris masih
benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c) Tidak ada penghalang untuk
menerima harta waris. Apabila ada dari empat penghalang sebagaimana
disebutkan di atas, waris-mewarisi tidak akan terjadi.
C. Dalil Naqli dan Aqli Tentang Ahli
Waris
Ketentuan
mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam
perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum
pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis.
Firman Allah dalam Q.S. An- Nissa ayat 7.
“Bagi orang laki-laki
ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Menurut
ketentuan ayat tersebut, kaum wanita seperti halnya pria, mendapatkan harta
warisan yang ditinggalkan ibu bapaknya, harta warisan tersebut disesuaikan
berdasarkan ketentuan Allah , sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian
selanjutnya.Firman Allah dalam Q.S. An-Nissa ayat 11
http://quran.com/4/11
“Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat
tersebut memberi ketentuan jumlah yang harus diterima oleh masirig-masing
ahli waris, yaitu sebagai berikut:
a. Bagian untuk seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
b. Jika anak yang ditinggalkan itu
semuanya perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka mendapat dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan itu.
c. Jika anak yang ditinggalkannya itu
hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada orang lain, perempuan itu
mendapat separuh harta.
d. Untuk dua orang ibu bapak,
masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan dengan syarat
yang meninggal itu mempunyai anak.
e. Jika yang meninggal itu tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja, ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya
mendapat seperenam.
Selain
itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dengan
ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah
dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika setelah dilunasi
utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris tidak-mendapatkan
bagian apa-apa.
Ayat
itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melaksanakan pembagian harta
warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh
masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya
berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman Allah dalam Q.S. An-Nissa
ayat 12
“Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para
isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu
itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya
dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang
demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Ayat
ini membicarakan tentang ketentuan bagian harta yang harus diberikan kepada
ahli waris. Dalam hal ini bagian harta para suami yang ditinggalkan
istri-istrinya, bagian harta untuk para istri yang ditinggalkan suaminya,
bagi seorang yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dan yang tidak
meninggalkan ayah dan anak, tetapi memiliki saudara lakilaki atau perempuan
yang seibu saja. Semua ketentuan ini dilakukan setelah dilaksanakan wasiat
atau utang-utang orang yang meninggal.
D.
Ketentuan Tentang Harta Benda
Sebelum Pembagian Warisan
Sebelum
harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya
dikeluarkan untuk keperluan berikut.
1. Biaya pengurusan jenazah, biaya pengurusan jenazah, seperti
membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa
digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.
2. Utang. Jika orang yang meninggal
memiliki utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.
3. Zakat. Jika harta warisan belum dizakati,
padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta itu dizakati
dahulu scbelum dibagibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
4. .Wasiat. Wasiat adalah
pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya,
kelak setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu
lembaga (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi
dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari
sepertiga harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli
waris. Rasulullah bersabda yang artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu
sudah banyak, sesungguhnya jika ahli waris itu kamu tinggalkan dalam keadaan
mampu, itu lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa,
menadahkan tangan kepada manusia untuk meminta-minta." (HR.
Bukhari-Muslim).
Selain
itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan
kedua orang tua karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian
warisan yang telah ditetapkan syarak. Berwasiat kepada ahli waris bisa
dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Rasulullah saw.
Bersabda yang artinya "Tidak boleh berwasiat bagi ahli waris, kecuali
bila ahli waris yang lain menyetujuinya." (HR. Daruqutni).
Apabila
harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan di atas, barulah
harta warisan itu dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Contoh:
Seseorang meninggal dunia, setelah dihitung harta peninggalan berjumlah 100
juta rupiah. Sedangkan hak-hak mayat yang harus dipenuhi lebih dahulu adalah:
a. Biaya perawatan mayat
Rp.1.000.000,00
b. Utang piutang mayat
Rp.2.000.000,00
c. Zakat mal dan fitrah Rp.1.000.000,00
d. Wasiat Rp.3.000.000,00
Jadi, hak mayat Hak mayat =
Rp7.000.000,00
Hak
ahli waris = Rp100.000.000 - 7.000.000,00 = Rp93.000.000,00
Harta
sejumlah 93 juta adalah yang siap untuk dibagikan kepada ahli waris.
Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh
seseorang sesudah mati. Adapun hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang
menyangkut harta atau dalam pengertian harta. Misalnya, hak pakai, hak
penghormatan, dan hak tinggal rumah. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan
atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal, baik harta benda maupun hak bukan harta benda.
Pada
saat Q.S An-Nissa ayat 7 turun karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu ada
salah satu sahabat nabi Muhammad yang meninggalkan dunia dan meninggalkan
seorang istri dan tiga orang anak perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak
yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang
lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat
bagian yang telah ditentukan oleh Allah . Tidak seorang pun dapat mengambil
atau mengurangi hak mereka.
E. Prinsip-Prinsip
Hukum Islam Tentang Perhitungan Dalam Pembagian Warisan.
Cara
membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri dari anak laki-laki dan
anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah mensyariatkan
bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian
seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
(.An-Nisaa': 11).
Contoh
untuk menghitung pembagian harta waris menurut firman Allah di atas sebagai
berikut :
Seseorang meninggal dunia dengan
jumlah seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00. Sebelum dibagikan untuk
diwariskan, maka diperlukan penyusutan terlebih dahulu, seperti berikut:
1. Biaya perawatan ketika sakit Rp.
750.000,00
2. Biaya perawatan jenazah Rp.
150.000,00
3. Utang yang belum dibayar -
4. Zakat yang belum dikeluarkan Rp.
100.000,00
5. Wasiat untuk madrasah ibtidaiyah
Rp. 2.000.000,00
Jumlahnya Rp. 3.000.000,00
Ahli warisnya ada 4 anak, yaitu 2
anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2
kali daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak laki-laki sebesar 4 bagian,
sedangkan 2 anak perempuan sebanyak 2 bagian. Dijumlah sebanyak 6 bagian.
Sebelum harta warisan dibagikan hendaknya dikurangi biaya perawatan, utang,
zakat, dan wasiat. Harta warisan yang dibagikan adalah :
Diketahui:
1. Harta yang ditinggalkan Rp.
27.000.000,00
2. Biaya yang harus dikeluarkan Rp.
3.000.000,00
Jumlahnya Rp. 24.000.000,00
a.
Ahli Waris Dengan Bagian Tertentu
Ahli
waris dengan bagian tertentu adalah ahli waris yang mendapat harta pusaka
dengan bagian tertentu. Seperti diterangkan dalam AlQur’an ada enam, yaitu 1/2 (seperdua), 1/4
(seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6
(seperenam).
1) Ahli Waris yang Memperoleh ½ (
seperdua), yaitu sebagai berikut:
ü Anak perempuan apabila ia
sendirian tidak bersama-sama saudaranya.
ü Saudara perempuan yang seibu
sebapak jika sendirian.
ü Anak perempuan dari anak laki-laki
jika tidak ada anak perempuan yang lain.
ü Suami jika tidak mempunyai anak
atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun
perempuan.
2) Ahli Waris yang Memperoleh ¼
(seperempat), yaitu sebagai berikut:
ü Suami jika tidak mempunyai anak
atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun
perempuan.
ü Istri, baik seorang atau lebih
jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak
ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika
istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
3) Ahli Waris yang Memperoleh 1/8 (
seperdelapan), Yaitu,
Istri baik seorang atau lebih jika suami tidak
meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada pula anak dari
anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari
satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
4) Ahli Waris yang Memperoleh 2/3
(dua pertiga), yaitu sebagai berikut:
ü Dua anak perempuan atau lebih,
dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak
perempuan menjadi ahli waris asabah.
ü Dua anak perempuan atau lebih dari
anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
ü Saudara perempuan seibu sebapak
lebih dari satu.
ü Saudara perempuan sebapak, dua
orang atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang seibu sebapak.
5) Ahli Waris yang Memperoleh 1/3
(sepertiga), yaitu sebagi berikut:
ü Ibu apabila yang meninggal tidak
meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), tidak pula meninggalkan dua
orang saudara (laki-laki maupun perempuan), baik saudara seibu sebapak atau
saudara sebapak saja.
ü Dua orang saudara atau lebih, dari
saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.
6) Ahli Waris yang Memperoleh 1/6
(seperenam), yaitu sebagai berikut:
ü Ibu apabila yang meninggal itu
mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan saudara atau lebih baik
saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja.
ü Bapak jika yang meninggal itu
meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
ü Nenek jika ibu dari si mayit tidak
ada.
ü Cucu perempuan dari pihak anak
laki-laki, baik sendirian atau berbilang jika bersama satu anak perempuan.
Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu, cucu perempuan itu tidak
mendapat harta pusaka.
F.
Perbandingan Hukum Adat dan Hukum
Islam
Adat
adalah aturan yang sudah biasa dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Di
suatu daerah tertentu dalam menerapkan adat yang menyangkut tentang warisan,
kaum laki-laki adalah yang lebih berhak mendapat harta warisan.Tetapi
sebaliknya di daerah lain, perempuanlah yang lebih berhak untuk menjadi ahli
waris. Oleh karena itu, adat merupakan suatu kebiasaan yang sudah berjalan
sejak zaman dahulu dan berlaku secara turun-temurun.
Ahli
waris menurut hukum adat adalah mereka yang paling dekat dengan generasi
berikutnya, yaitu mereka yang menjadi dasar dalam keluarga yang mewariskan.
Mereka yang pertama-tama termasuk ahli waris adalah semua anak yang
meninggal.
Pembagian
warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan atas dasar kesepakatan para ahli
waris. Di Indanesia, pembagian harta warisan berbeda dengan daerah lingkungan
adat yang satu dengan yang lain.
Sebab-sebab memusakai harta
warisan antara lain :
1. Keturunan
Di sini yang diutamakan adalah anak. Namun demikian,
meskipun anak perempuan ahli waris utama, ketentuan anak berbeda antara
daerah adat yang satu dengan daerah adat yang lain.
a. Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi Ahli waris.
b. Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan matriarkat (garis ibu) atau patriarkat (garis
bapak) maka anak sebagai ahli waris yang dibatasi.
Contoh: Di Minangkabau anak tidak menjadi
ahli waris dari bapaknya, sebab ia masuk ke dalam keluarga ibunya. Sedangkan
di Tapanuli, anak tidak dapat memperoleh harta waris ibunya. Di Bali
(patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang dapat mewarisi seluruh harta
warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di Batak sering
terjadi yang sebaliknya, yaitu anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh
harta orang tuanya.
2. Perkawinan
Hukum waris bag] istri yang ditinggal mati suami atau
sebaliknya berbeda antara daerah hukum adat yang satu dengan yang lain. Di
Minangkabau, suami yang ditinggal mati istri tidak menerima warisan dari
istrinya itu, karena ia dianggap orang asing. Tetapi, di Sumatera Selatan
hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
3. Adapsi
Menurut hukum adat, anak angkat memperoleh harta warisan
seperti anak kandung sendiri. Tetapi, kadang-kadang ia dianggap sebagai anak
asing oleh keluarga si mayat. Jika anak yang diadapsi itu adalah keponakannya
sendiri, ia menjadi ahli waris terhadap orang tua yang sebenarnya. Tetapi, di
Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri
terputus.
4. Masyarakat Daerah
Jika orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris
sama sekali, harta peninggalannya jatuh kepada masyarakat daerah tempat ia
meninggal. Dengan sedikit keterangan di atas, dapat diketahui bahwa pembagian
harta warisan secara adat tidak sama antara daerah hukum adat yang satu
dengan daerah hukum adat yang lain. Sedangkan pembagian warisan menurut Islam
seragam di mana-mana.
LATIHAN
1. Sebutkan ahli waris dari pihak
laki-laki?
2. Sebutkan ahli waris dari pihak
perempuan?
3. Sebutkan yang menyebabkan hak
waris?
4. Apa yang dimaksud rukun waris?
Sebutkan!
5. Sebukan dan jelaskan sebab-sebab
memusakai harta warisan?
BAB
XII
TARIKH DAN KEBUDAYAAN ISLAM
STANDAR KOMPETESI
12. Memahami Perkembangan Islam Di
Dunia
KOMPETENSI DASAR
12.1 Menjelaskan Perkembangan
Islam Di Dunia
12.2 Menampilkan Contoh
Perkembangan Islam Di Dunia
12.3 Mengambil Hikmah Dari
Perkembangan Islam Di Dunia
A.
Perkembangan
Pemikiran Islam di Dunia
Satu
demi satu kekuasaan Islam jatuh ke tangan bangsa Barat yang giat menyebarkan
agama Kristen pada abad XVIII-XIX M. Umat Islam baru merasakan betapa berat
penderitaan yang dialami di bawah penjajahan bangsa Barat. Mereka mulai sadar
dan instrospeksi diri dalam segala aspek kehidupan, baik di bidang keagamaan,
politik, sosial, maupun ekonomi.
Sesungguhnya
kebangkitan umat Islam sudah diramalkan dan dikhawatirkan oleh para ahli
bangsa Barat dengan melihat faktor-faktor yang ada dalam ajaran Islam itu
sendiri. Scawen Blunt (1882) misalnya, mengemukakan empat faktor penyebab
kebangkitan Islam, yaitu :
1. Ibadah haji (pilgrimage) yang dilakukan
kaum muslimin tiap tahun.
2. Khalifah (The modern question of
the caliphate), ajaran khalifah yang menetapkan kedaulatan bagi masing-masing
negara dan bagi dunia seluruhnya.
3. Adanya kota suci Mekah (The holy
Mecca) yang setiap tahun dikunjungi oleh beratus-ratus ribu kaum muslimin
dari berbagai penjuru dunia.
4. Reformasi yang menimbulkan
kebangkitan Islam.
Keempat
faktor tersebut mendorong terciptanya kebangkitan dunia Islam. Jauh sebelum
kebangkitan dunia Islam, Bangsa Eropa sudah merasa khawatir karena timbulnya
ramalan tersebut. Mereka sudah bersiap-siap menghadapi dunia Islam yang akan
bangkit itu. Mereka berusaha menghancurkan kekuatan khalifah Islam yang saat
itu berpusat di Turki. Kerajaan Turki direbutnya beramai-ramai dalam perang
Baikan tahun 1914 - 1918. Turki dalam masa kemundurannya, tidak mampu
menghadapi serangan Eropa. Seluruh daerah kekuasaannya masuk ke wilayah
bangsa Eropa, kecuali hanya negeri Turki sendiri yang dapat dipertahankan
sebagai sebuah negara.
Lathrop
Stoddart,
seorang penulis sejarah dari Amerika (1921), lebih meyakinkan lagi
kekhawatirannya terhadap dunia Islam. Setelah Perang Dunia I dan kerajaan
Turki telah runtuh, kekuatan umat Islam terletak pada adanya jamaah haji pada
setiap tahun yang semakin bertambah. Ratusan juta umat Islam dari berbagai
negara pada satu saat berkumpul pada satu tempat. Mereka melakukan ibadah
haji dengan penuh kedamaian dan kesatuan antara umat Islam dari satu negara
dengan negara yang lain.
Amir
Syakib Arselan dalam bukunya Limaza Ta'akharal Muslimuna wa
Taqaddaman Gairuna berpendapat, kelemahan dan kemunduran umat Islam
karena mereka meninggalkan ajaran-ajaran agama, sedangkan umat agama lain
maju karena menjauhi ajaran-ajaran agama mereka yang menghambat kemajuan.
Semenjak
umat Islam menyadari akan kemundurannya, timbullah ide pembaruan dalam Islam.
Tokoh-tokoh pembaruan dunia Islam lahir untuk mengajak umat Islam agar sadar,
bangkit, dan bangun dari kenyenyakan tidurnya, serta mengerti bahwa bangsa
Barat datang dan menjajah negara Islam bukan untuk membangun, tetapi
sebaliknya. Pada kondisi seperti ini, di Arab Saudi muncul seorang tokoh
pembaruan Islam bernama Muhammad bin Abdul Wahab. Ia mengajak umat Islam agar
kembali kepada ajaran agama yang sebenarnya, memberantas takhayul dan biddah
(sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi Muhammad saw.). Gerakan ini dikenal
dengan nama Gerakan Wahabi.
Tokoh-tokoh pembaruan Islam dalam
masa sebelum abad ke-19 M sebagai berikut:
a)
Gerakan Wahabi
Gerakan ini dipelopori oleh Muhamamd bin Abdul Wahab. Ia
lahir di Nejed, Saudi Arabia, tahun 1704. Gerakan ini bertujuan untuk
mengembalikan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang ada dalam AlQur’an
dan hadis serta membersihkannya dari paham-paham yang menyesatkan. Gerakan
ini menentang apa saja yang dipandang biddah dan takhayul. Semua pola
pemikiran dan aliran Muhammad bin Abdul Wahab mendapat dukungan Muhammad bin
Su'ud, seorang kepala suku yang berkuasa di Nejed. Ia ikut menyebarkan ajaran
Wahabi dan membangkitkan kaum muslimin dari satu daerah ke daerah lain. Lambat
laun, ajaran Wahabi tersebar luas ke seluruh pelosok dunia hingga sampai ke
Indonesia yang dibawa oleh ulama-ulama Padri tahun 1821.
b)
Tokoh Pembaru Dunia Islam Dari
Turki Bernama Sultan Abdul Hamid I (1725-1789)
Yang memelopori gerakan khilafah yang bertujuau membina
persatuan seluruh dunia Islam dan berada dalam satu khilafah dalam menghadapi
perkembangan bangsa Barat.
c)
Syekh Waliyullah (1703-1762)
Awalnya ia adalah seorang pendidik dan pengarang. la
melihat kelemahan umat Islam disebabkan oleh:
ü Perubahan sistem pemerintah Islam
dari kekhalifahan ke sistem kerajaan.
ü Perubahan dari sistem demokrasi ke
sistem otokrasi absolut.
ü Perpecahan di kalangan umat Islam
yang disebabkan oleh timbulnya aliran-aliran.
ü Masuknya adat-istiadat dan ajaran
bukan Islam ke dalam keyakinan umat Islam.
Terdorong
beberapa sebab tersebut, Syekh Waliyullah menyerukan kembali ke sistem
pemerintahan seperti yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, dengan
mengutamakan demokrasi dan kepentingan rakyat dalam pemerintahan.
Pada
abad ke-19 M, semakin bertambah jelas kebangkitan umat Islam di seluruh
pelosok dunia Islam. Gerakan-gerakan pembaruan Islam pada abad ke-19 M ini
adalah sebagai kelanjutan dari abad sebelumnya.
Di antara pembaru atau mujadid di
abad ke-19 M adalah sebagai berikut:
a)
Al-Tahtawi ( 1891-1873 )
Nama
lengkapnya adalah Rifa'ah Badawi Rafi al-Tahtawi. Ia mendalami ilmu-ilmu
Barat dari sarjana Prancis dan dari pergaulannya dengan ulama Al-Azhar.
Sebagai ulama besar, ia telah menyalin buku-buku Prancis, seperti buku
Montesque, Voltaire, dan Rousseu ke dalam bahasa Arab. la mendirikan sekolah
penerjemah yang meliputi bahasa Arab, Prancis, Turki, Persia, dan Italia.
Buku-buku karangan Al-Tahtawi yang merupakan konsep pemikirannya adalah
sebagai berikut:
a.
Takhlis Ibriz ala Takhlis Paris (Intisari dari Penjelasan tentang
Paris). Buku ini menerangkan kemajuan-kemajuan Eropa, terutama Paris.
b.
Manahij Babil Misriyah fi Manahij Adabil Asriyah (Jalan bagi Orang Mesir Menuju
Sastra Modern). Buku ini menerangkan pentingnya kemajuan ekonomi bagi suatu
negara. Di dalamnya diterangkan perbandingan pemerintahan Islam dengan Eropa.
c.
Al-Mursyid al-Amin li al-Banat wa al-Banin (Petunjuk Pendidikan Putra dan
Putri). Dalam buku ini, Al-Tahtawi menerangkan panjang lebar tentang
pendidikan kepada anak laki-laki dan perempuan. Anak harus diberi pendidikan
dasar dan tidak membeda-bedakan antara lakilaki dan perempuan. Anak perempuan
harus ikut serta dalam pembangunan sesuai dengan martabat dan harkatnya. Umat
Islam harus mempunyai kepribadian dan jiwa cinta tanah air (hubbulwatan).
Di sini Al-Tahtawi menganjurkan rela berkorban untuk membela tanah air.
d.
AI-Qaulus Syadid fi al-Ijtihad wa al-Taqlid (Pendapat Benar tentang Ijtihad
dalam Taklid). Bagi Al-Tahtawi, dalam keterangannya pada buku ini, ijtihad
masih terbuka bagi setiap umat Islam, dan ia menganjurkan para ulama
memperdalam ilmu-ilmu modern agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan
zaman.
b)
Jamaluddin Al-Afghani ( 1839-1897
)
la
seorang tokoh berkebangsaan Afganistan, lahir di Assadabad dan wafat di Istambul,
Turki. la memiliki kecerdasan yang luar biasa, pribadinya sangat menarik dan
penuh semangat. la banyak memperoleh pengalaman dalam pengembaraannya ke
beberapa negara. Mula-mula ia ke India, kemudian ke Mesir memberi kuliah,
ceramah, dan diskusi kepada kaum intelek di Al-Azhar. Di antara muridnya yang
terkenal adalah Muhammad Abduh dan Saad Zaghlul, pimpinan kemerdekaan Mesir
(Wafd) yang mendorong tercapainya kemajuan. Jamaluddin melanjutkan
pengembaraannya ke Paris setelah 8 tahun di Mesir. Di Paris, ia mendirikan
suatu organisasi bernama Al-Urwatul Wusqa, yang anggotanya adalah orang-orang
Islam militan dari India, Mesir, Syiria, dan Afrika Utara. Organisasi ini
bertujuan memperkuat rasa ukhuwah islamiah dan mendorong umat Islam mencapai
kemajuan. Perkumpulan Al-Urwatul Wusqa menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa
yang berhaluan keras terhadap pemerintah penjajah Barat. Akhirnya, majalah
tersebut dibredel dan tidak boleh beredar di negara Paris.
Pada
tahun 1892 Jamaluddin al-Afghani pindah ke Istambul atas undangan Sultan
Abdul Hamid untuk ikut mendirikan pelaksanaan politik Islam dan menghadapi
bangsa Eropa. Saat itu, kerajaan Turki Usmani dalam keadaan terdesak oleh
bangsa Eropa, dan Sultan Abdul Hamid sangat membutuhkan buah pikiran dan
pendapat Jamaluddin al-Afghani. Keinginan Sultan Abdul Hamid ini gagal karena
beliau seorang pemimpin yang diktator, sedangkan Jamaluddin al-Afghani adalah
orang yang mengutamakan demokrasi (musyawarah). Karena perselisihan pendapat
dalam politik pemerintahan, Jamaluddin al-Afghani ditahan Sultan Abdul Hamid
hingga wafat. Selama hayatnya, Jamaluddin lcbih banyak mengutamakan pembaruan
di bidang sosial agama. Meskipun demikian, perjuangan Jamaluddin
dititikberatkan pada perjuangan pembaruan Islam. Karena pembaruan politik
kenegaraan Jamaluddin didasarkan atas pembaruan Islam.
Jamaluddin
al-Afghani membentuk gerakan Pan-Islamisme yang berpusat di Kabul,
Afghanistan. Pergerakan ini menghendaki kemajuan umat Islam dengan jalan
mempergunakan aliran pikiran modern dan menghendaki persatuan umat Islam di
bawah satu pemerintahan Islam pusat, seperti pada zaman khalifah dahulu.
Gerakan Pan-Islamisme sangat revolusionir dan anti penjajah. Pemerintahan
yang absolut dan penjajahan bangsa asing harus dapat dilenyapkan dari bumi.
Kemajuan umat Islam tidak akan berhasil bila semua hal tersebut masih hidup
subur. Karena itu, Jamaluddin al-Afghani dalam Pan-Islamisme membangkitkan
rasa ukhuwah islamiah seluruh dunia. Pemikiran dan ide Jamaluddin banyak
memengaruhi murid-muridnya yang juga sebagai penerus dan penyebar
Pan-Islamisme.
c)
Muhammad Abduh ( 1849-1905 )
la
putra Mesir dari kalangan petani miskin. Ketika masih menyelesaikan
belajarnya di Universitas Al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan
penggerak Pan-Islamisme, Jamaluddin al-Afghani yang kebetulan menetap di
Mesir selama 8 tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan-lslamisme dan murid
Jamaluddin, mereka menduduki jabatan-jabatan penting. la diusir dari Mesir
bersama Jamaluddin karena terlibat dalam revolusi Urabi Pasya. Dari Mesir,
mereka menuju Paris. Di sana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan
majalah Al-Urwatul Wusqa. Setelah beberapa tahun menetap di Paris, ia
diperbolehkan pulang ke Mesir dan kemudian diangkat menjadi rektor
Universitas Al-Azhar. Sebagai pimpinan Universitas AlAzhar, ia mengadakan
perombakan dan perbaikan-perbaikan, yaitu memasukkan mata kuliah Filsafat
Islam yang masih dianggap tabu dan mengubah metode pengajarannya.
Muhammad
Abduh sangat tidak cocok dengan paham jumud yang berarti statis (beku) yang
menghambat kemajuan. Umat Islam selamanya tidak akan maju bila masih
berpegang teguh pada paham jumud. Menurut pengamatan Muhammad Abduh, paham
jumud dibawa oleh orang-orang luar Arab untuk dapat menduduki puncak politik
di dunia Islam. Adat istiadat dan paham animisme dan dinamisme mereka bawa ke
dunia Islam dan memengaruhi kaum muslimin yang menjadi rakyatnya. Muhammad
Abduh sangat gigih memberantas segala yang dianggap biddah. la mendengungkan
semboyan "kembali kepada AlQur’an dan hadis" dan mengembangkan
paham dan haluannya ke seluruh dunia Islam. Menurutnya, umat Islam harus
kembali ke paham salaf yang murni, sebagaimana pada zaman sahabat dan
ulama-ulama besar. la mempunyai konsep perjuangan bahwa hanya dengan
mencerdaskan serta meningkatkan pengetahuan, rakyat Mesir dapat mencapai
kemerdekaan yang sebenarnya. la menerbitkan majalah AlManar di Mesir dan
menjabat sebagai mufti besar hingga akhir hayatnya.
d)
Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935)
Tokoh
ini lahir di Al-Qalamun, Lebanon. la belajar kepada seorang guru, yaitu Syekh
Husein Al-Jasr, mufti besar Tripoli. Kemudian tahun 1898 ia pindah ke Mesir,
berguru kepada Muhammad Abduh. Di Mesir, bersama Muhammad Abduh menerbitkan
majalah Al-Manar yang bertujuan sama dengan Al-Urwatul Wusqa di Paris. Di
dalam majalah tersebut, Muhammad Abduh dan Muhamad Rasyid Ridha menuangkan
sistem pembaruan atau tajdid di bidang agama, sosial, ekonomi, dan
memberantas biddah serta meningkatkan mutu pendidikan dan membela kaum
muslimin terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Di
bidang pendidikan, ia mendirikan sekolah dengan nama Madrasah ad-Dakwah wa
al-Irsyad di Kairo, pada tahun 1912 M. Para alumni madrasah ini disebarkan ke
berbagai dunia Islam. Muhammad Rasyid Ridha sebagai penggerak pembaruan Islam
masih condong pada ajaran-ajaran Ibnu Taimiyah. la sebagai penyokong aliran
Wahabi karena aliran tersebut bertujuan mengembalikan ajaran Islam kepada
AlQur’an dan hadis. Akan tetapi, ia tidak memberikan takwil atau tafsir
terhadap ayat-ayat antropomorphisme (ayat-ayat tajsim) dan lebih suka
mengartikan apa adanya. Menurutnya, Allah mempunyai wajah, tangan, mata, dan
dapat duduk seperti manusia. Buah karangannya yang terkenal adalah Risalah
at-Tauhid yang berisi tentang pemurnian tauhid.
e)
Sultan Mahmud II dari Turki (
1785-1839)
la
lebih menitikberatkan pada pembinaan di bidang militer. Melihat kerajaan
dalam kelemahan, ia membentuk korps baru yang dilatih oleh pelatih dari
Eropa. la lebih bersikap demokratis dan menghapus adat istiadat yang
mengganggu serta mengurangi hak-hak kaum bangsawan. Sebagai kelanjutan
pembaruan Sultan Muhammad II, muncul usaha untuk mengatur, menyusun, dan
memperbaiki peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan
pembaruan. Usaha ini dipelopori oleh Mustafa Rasyid Pasya, kelahiran Istambul
pada tahun 1800.
Menurut
pendapatnya, kemajuan Eropa disebabkan karena tidak terlalu terikat dengan
adat istiadat agama. Tokoh lainnya ialah Mehmed Sadik Ri'at (1807-1856). la
diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri tahun 1834, menjadi Duta Besar
di Wina, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan akhirnya menjadi dewan
Tanzimat, yaitu dewan yang mengatur dan menyusun serta memperbaiki peraturan
dan perundangundangan yang sesuai dengan tuntutan pembaruan.
Pokok-pokok
pikiran Sultan Mahmud II adalah bahwa kemajuan dapat diwujudkan apabila dalam
suasana damai dan senantiasa menjalin hubungan baik dengan Eropa. Kemakmuran
negara tidak akan dapat tercapai selama bentuk pemerintahan masih bersifat
absolut. Pemerintahan yang sewenangwenang menyebabkan rakyat tidak merasa
tenteram, produktivitas menurun, dan korupsi merajalela yang dapat
menjatuhkan negara. Semua itu, menjadi penyebab kemunduran kerajaan Usmani.
Maka, sebagai Plan keluarnya, dibuatlah undang-undang dan berbagai peraturan
untuk menjamin pembaruan di segala bidang, seperti Dewan Hukum (Majelis
Ahkamiladil) dan ditetapkan hukum pidana sipil. Di bidang pemerintahan
dibentuk semacam DPR atau badan legislatif dan di bidang keuangan didirikan
Bank Usmani.
Dibentuk
pula Departemen Pendidikan dengan sistem Eropa, dikeluarkannya piagam baru
yang memberi peluang lebih luas bagi bangsa Eropa, kebebasan beragama, dan
kesamaan hak antara bangsa Eropa dan pribumi dalam segala hal. Konsep ini
ditentukan oleh pemikir lainnya, seperti Nanik Kamal (1840-1880), murid
Ibrahim Sanusi (1826-1871), dan Ziya Pasya (1825-1880).
Nanik
Kamal dan Ziya Pasya tidak menerima semua ide Barat, tetapi disesuaikan dan
dikembalikan dengan ajaran-ajaran Islam. Pola pemikirannya harus
me.ngindahkan dan mengutamakan ajaran-ajaran Islam daripada ajaran bangsa
Barat.
f)
Sayyid Ahnzad Kahn ( 1817-1898 )
la
lahir di Delhi tahun 1817 sebagai putra seorang bangsawan. Sayyid Ahmad Khan
adalah pelopor gerakan modernisme dalam Islam, yaitu sebagai kelanjutan
gerakan mujahidin yang didirikan oleh Syekh Waliyullah ad-Dahlawi. Bangsa
Inggris memberi gelar "Sir" karena jasanya menyelamatkan
orang-orang Inggris ketika terjadi pemberontakan pada tahun 1857.
Pola
pemikirannya adalah umat Islam India harus bekerja sama dengan Inggris yang
saat itu masih memegang kekuasaan penuh di India. Umat Islam India menentang
pemerintah Inggris yang akan membuat kehancuran dan kemunduran dan akhirnya
akan membuat umat Islam ketinggalan dari masyarakat Hindu. Umat Islam harus
mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya dengan mempelajari ilmu-ilmu teknologi
dari Barat termasuk Inggris.
Siasat
Sayyid Ahmad Khan terhadap Inggris adalah berusaha menghilangkan kecurigaan
Inggris terhadap umat Islam India. la menganjurkan kepada Inggris agar tidak
ikut mencampuri urusan agama rakyat India dan agar membendung misi
Kristenisasi.
Sayyid
Ahmad Khan mendirikan sekolah Muhamntaden Anglo Oriental College (MAOC) pada
tahun 1878. Berdirinya sekolah tersebut membangkitkan umat Islam India dan
Pakistan sampai sekarang. la mendirikan juga Muhammaden Education Conference
pada
tahun 1886. Sikapnya yang radikal membuat kawan-kawannya atau tokoh-tokoh
pembaru lainnya banyak yang menentang. Salah satunya adalah Jamaluddin
al-Afghani yang menentang dalam bukunya Ar-Radd ala ad-Dahriyyin (Jawaban
bagi kaum Materialis). Sekolah MAOC yang bcrbaur dengan Inggris mendapat
tantangan dari sana sini. Lawan-lawannya telah menganggap kafir. Tetapi,
semua itu tidak dihiraukan oleh Sayyid Ahmad Khan. Sayyid Ahmad Khan beserta
kawan-kawannya mendirikan sebuah Universitas Islam Aligarh, sebagai pusat
gerakan pembaruan Islam India. Aligarh menjadi penggerak utama terwujudnya
pembaruan di kalangan umat Islam India, yang menyebabkan umat Islam India
bangkit menuju kemajuan.
g)
Muhammad Iqbal
la
seorang tokoh pembaru Islam kelahiran Punjab yang memperoleh gelar MA di
Lahore. la melanjutkan studinya ke Universitas Cambridge Inggris, tahun 1905
dan mendalami filsafat.
Memperoleh
gelar Ph.D (Philosophi Doctor) dalam tasawuf dari Universitas Munich, Jerman,
dengan disertasinya The Development of Metaphysics in Persia (Perkembangan
Metafisika di Persia). Akhirnya, ia kembali ke Lahore tahun 1908 sebagai
pengacara dan dosen filsafat.
Hasil-hasil
ceramahnya di berbagai universitas di India dibukukan dengan judul The
Reconstruction of Religius Though in Islam (Membangun kembali Pikiran-Pikiran
Agama dalam Islam).
Pada
tahun 1938, ia menjabat presiden liga muslim. Menurut pendapatnya, kemunduran
umat Islam disebabkan beku dalam berpikir yang sematamata memcntingkan urusan
agama dan tidak menghiraukan urusan dunia.
Di
samping sebagai pembaru, ia adalah seorang filosof dan penyair Islam modern
yang terbesar.
B.
Hikmah
Sejarah Perkembangan Islam di Dunia
Ada
beberapa manfaat dari sejarah perkembangan Islam di dunia khusunya dalam
bidang pemikiran umat islam di antaranya:
1. Memacu semangat umat Islam untuk
bangkit dari keterpurukan yang disebkan oleh penjajahan bangsa Barat yang
mengakibatkan kemunduran peradaban Islam.
2. Kembali kepada Al-Quran dan hadis
serta meninggalkan bid’ah dan khurafat. Karena berkembanganya bid’ah dan
khufarat menyebabkan timbulnya aliran-aliran sesat.
3. Umat Islam harus sadar dan
mengintrospeksi diri, meneliti diri dalam segala aspek kehidupan, baik di
bidang keagamaan, politik, sosial, ekonomi dan lainnya, agar tidak tertinggal
dari bangsa Barat.
4. Tidak menelan mentah-mentah ajaran
bangsa Barat, karena pada hakikatnya mereka ingin menghancurkan umat Islam
dan bukan untuk membangunnya.
LATIHAN
1. Sebutkan tokoh-tokoh pemikir Islam
pada abab 19 M-20 M!
2. Bagaimana pendapat Muhammad Iqbal
terhadap kemunduran umat Islam?
3. Sebutkan buku-buku karangan
Al-Tahtawi yang merupakan konsep pemikirannya!
4. Sebutkan empat faktor penyebab
kebangkitan Islam?
5. Sebutkan hikmah sejarah
perkembangan Islam di dunia?
|
Sabtu, 10 November 2012
PAI KELAS 12 SEMESTER 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thanks mba buatvnmbah wawasn ketika menyampikan k anak
BalasHapusThanks mba buatvnmbah wawasn ketika menyampikan k anak
BalasHapus